Penyamun perampok dan perompak
Penyamun perampok dan perompak
ASSALAMU ALAIKUM sobat beriman kali ini I
SMART akan ngasi ilmu yang insya ALLAH bermanfaat bai kita semuani sob jadi
temakita kali ini adalah menjauhi ahlak tercela seperti menyamun, merampok dan
merompak ni sob jadi mari simak sama sama ya.
A.
PENGERTIAN PENYAMUN,
PERAMPOK DAN PEROMPAK
1.
Pengertian penyamun
Penyamun adalah seseorang yang melakukan kejahatan
di tempat yang sepi, di tengah jalan dan menggunakan alat yang berbahaya.
2.
Pengertian perampok
Perampok adalah suatu kelompok yang melakukan tindak
kejahatan dan di lakukan di tempat umum seperti pasar, pajak dan tempat-tempat
umum lainya dan menggunakan alat-alat yang berbahaya.
3.
Perngertian perompak
Perompak adalah suatu kejahatan yang dilakukan di di
laut dan berkelompok contohnya bajak
laut. Peara perompak melakukan alat yang berbahaya dan mematikan.
B.
HUKUM DARI PENYAMUN,
PERAMPOK DAN PERAMPOK.
Seperti yang kita ketahui merampok, menyamun dan
merompak adalah kegiatan kejahatan yang dilarang dala agama kita, karena kejahatan
ini bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang
lain, dosanya lebih besar dari mencuri, karena dapat menghilangkan harta dan
jiwa karena didalamnya mengandung unsur kekerasan.
Jika merampas harta sampaiu membunuh korbanya, maka
dosanya menjadi lebih besar, karena ia telah melakukan dosa besar yang jelas di
larang dalam agama kita. Maka wajar ketika had dari penyamun, perampok dan
perompak dapat hukuman ganda. Ia dikenakan had dan ancaman hukuman akhirat
yaitu berupa azab yang sangat pedih.
Allah swt berfirman
C.
HAD PENYAMUN, PERAMPOK, DAN
PEROMPAK.
Dari QS: 5 almaidah ayat 33 diatas jurhum ulama
sepakat bahwa had dari penyamun, perampok, dan perompak adalah potog
tangan dan kaki dengan catatan secara menyilang, salib, dibunuh dan diasingkan
dari tempat tinggalnya.
Jurhum ulama sepakat bahwa hukuman yang di maksud QS
almaidah 33 itu bersifat tauzi dimana suatu hukuman disesuaikan dengan
perbuatan yang dilakukan seseorang, atau had tersebut bersifat
takhyiri sehingga seorang hakim bisa memilih salah satu hukuman dari
beberapa pilihan yang ada. Berikut simpulan dari hukuman penyamun, perampok dan perampok:
·
Jika seseorang merampasharta kemudian
membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
·
Jika seseorang tidak sempat merampas harta
orang lain akan tetapi membunuhnya, maka hadnya hukum mati.
·
Jika seseorang merampas hartanya saja tetepi
tidak sampai membunuh korbanya hadnya hokum potong tangan dan kaki secara
menyilang.
·
Jika seseorang tidak merampas dan membunuh
korbanya, tetapi ia hanya ingin menakut nakutinya saja, dan hanya un tuk
melancarkan aksinya saja mka hadnya di penjara atau di asingkan dari tempae
tinggalnya.
D.
PERAMPOK, PENYAMUN, DAN
PEROMPAK YANG TAUBAT.
Taubatnya seorang perampok, penyamun dan perompak
tidak akan mengubah kenyataan dari hukuman yang di jatuhi padanya. Akan tetapi
jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, arinya menyerahkan diri dan
menyatakan diri bertaubat, maka hadnya pun gugur sesuai QS AL MAIDAH 34
Diayat ini di isyaratkan bahwa ALLAH SWT . akan
mengampuni mereka yang bertaubat ( pemyamun, perampok dan perompak) sebelum
tertangkap. Ayat ini bahwa ALLAH SWT . mau mengampuni orang yang melakukan
kejahatan asalkan mau taubat nasuha, asal belum tertangkap.
E.
HIKMAH DILARANGNYA MERAMPOK,
MENYAMUN DAN MEROMPAK
Hikmah di haramkanya merampok, menyamun dan merompak
sama dengan hikmah pengharaman mencuri.
Nah sobat beriman sekian penjelasan saya mengenai
penyamun, perampok dan perompak semoga kita sobat beriman terhindar dari
perbuatan keji seperti ini amin yarabbal alamin.
ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU.
Comments
Post a Comment