Penyamun perampok dan perompak


Penyamun perampok dan perompak


ASSALAMU ALAIKUM  sobat beriman kali ini I SMART akan ngasi ilmu yang insya ALLAH bermanfaat bai kita semuani sob jadi temakita kali ini adalah menjauhi ahlak tercela seperti menyamun, merampok dan merompak ni sob jadi mari simak sama sama ya.

  A.   PENGERTIAN PENYAMUN, PERAMPOK DAN PEROMPAK

       1.    Pengertian penyamun
Penyamun adalah seseorang yang melakukan kejahatan di tempat yang sepi, di tengah jalan dan menggunakan alat yang berbahaya.
       2.    Pengertian perampok
Perampok adalah suatu kelompok yang melakukan tindak kejahatan dan di lakukan di tempat umum seperti pasar, pajak dan tempat-tempat umum lainya dan menggunakan alat-alat yang berbahaya.
       3.    Perngertian perompak
Perompak adalah suatu kejahatan yang dilakukan di di laut  dan berkelompok contohnya bajak laut. Peara perompak melakukan alat yang berbahaya dan mematikan.

  B.   HUKUM DARI PENYAMUN, PERAMPOK DAN PERAMPOK.
Seperti yang kita ketahui merampok, menyamun dan merompak adalah kegiatan kejahatan yang dilarang dala agama kita, karena kejahatan ini bersifat mengancam harta dan jiwa. Kala seseorang merampas harta orang lain, dosanya lebih besar dari mencuri, karena dapat menghilangkan harta dan jiwa karena didalamnya mengandung unsur kekerasan.
Jika merampas harta sampaiu membunuh korbanya, maka dosanya menjadi lebih besar, karena ia telah melakukan dosa besar yang jelas di larang dalam agama kita. Maka wajar ketika had dari penyamun, perampok dan perompak dapat hukuman ganda. Ia dikenakan had dan ancaman hukuman akhirat yaitu berupa azab yang sangat pedih.
Allah swt berfirman

  C.    HAD PENYAMUN, PERAMPOK, DAN PEROMPAK.
Dari QS: 5 almaidah ayat 33 diatas jurhum ulama sepakat bahwa had dari penyamun, perampok, dan perompak adalah potog tangan dan kaki dengan catatan secara menyilang, salib, dibunuh dan diasingkan dari tempat tinggalnya.
Jurhum ulama sepakat bahwa hukuman yang di maksud QS almaidah 33 itu bersifat tauzi dimana suatu hukuman disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan seseorang, atau had tersebut bersifat takhyiri sehingga seorang hakim bisa memilih salah satu hukuman dari beberapa pilihan yang ada. Berikut simpulan dari hukuman  penyamun, perampok dan perampok:
·        Jika seseorang merampasharta kemudian membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
·        Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi membunuhnya, maka hadnya hukum mati.
·        Jika seseorang merampas hartanya saja tetepi tidak sampai membunuh korbanya hadnya hokum potong tangan dan kaki secara menyilang.
·        Jika seseorang tidak merampas dan membunuh korbanya, tetapi ia hanya ingin menakut nakutinya saja, dan hanya un tuk melancarkan aksinya saja mka hadnya di penjara atau di asingkan dari tempae tinggalnya.
  D.   PERAMPOK, PENYAMUN, DAN PEROMPAK YANG TAUBAT.
Taubatnya seorang perampok, penyamun dan perompak tidak akan mengubah kenyataan dari hukuman yang di jatuhi padanya. Akan tetapi jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, arinya menyerahkan diri dan menyatakan diri bertaubat, maka hadnya pun gugur sesuai QS AL MAIDAH 34                                                                     



Diayat ini di isyaratkan bahwa ALLAH SWT . akan mengampuni mereka yang bertaubat ( pemyamun, perampok dan perompak) sebelum tertangkap. Ayat ini bahwa ALLAH SWT . mau mengampuni orang yang melakukan kejahatan asalkan mau taubat nasuha, asal belum tertangkap.
  E.    HIKMAH DILARANGNYA MERAMPOK, MENYAMUN DAN MEROMPAK
Hikmah di haramkanya merampok, menyamun dan merompak sama dengan hikmah pengharaman mencuri.

Nah sobat beriman sekian penjelasan saya mengenai penyamun, perampok dan perompak semoga kita sobat beriman terhindar dari perbuatan keji seperti ini amin yarabbal alamin.
ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU.

Comments

Popular posts from this blog

pengertian qadzaf,syarat had kadzaf,hukuman kadzaf,gugurnya hukuman kadzaf,hikmah dilarang qadzaf.

makalah Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbarukan,Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbaruk dan,PENGELOLAAN DAN PENYEDIAAN SUMBERDAYA DI INDONESIA