hukum mencuri dalam islam
mencuri
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarokatu
Holo sahabat beriman tindak kriminalitas pencurian
adalah didakan yang di larang oleh ALLAH SWT karna hal ini dapat merugikan
mulai dari harta, jiwa, raga. Nah pada pembahasan kali ini I SMART akan menjelesakan
pada sahabat semua tentang “mencuri” syarat berlakunya had mencuri, penegasan
bahwa tertuduh mencuri, kadar barang curian, had mencuri. Jadi mari sama-sama
kita simak pembahasan kali ini dengan baik agar menjadi berkah bagi kita AMIN.
1.
Pengertian mencuri
Mencuri adalah mengambil harta/hak orang lain secara
diam-diam dan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan.dan hukum mencuri HARAM.
2.
Syarat berlakunya had
(hukuman)mencuri
·
Mukallaf.
·
Barang milik orang lain.
·
Disimpan di tempat tertentu.
·
Tidak ada izin si pemilik.
3.
Penegasan bahwa tertuduh
mencuri
·
Ada dua orang saksi yang adil.
·
Ada barang yang dicuri.
·
Supah dari penuduh.
4.
Kadar barang curian
·
Menurut imam syafiˊI 10 dirham=1 dinar=13,36 gr
emas
·
Menurut jurhum ulama 3 dirham=1/4 dinar=3,34 gr emas
5.
Had(hukuman) mencuri
·
1× mencuri potong tangan kanan
·
2× mencuri potong
kaki kiri
·
3×mencuri
potong tangan kiri
·
4× mencuri
potong kaki kanan
Itu menurut jurhum ulama.
Had itu bisa gugur dengan syarat si pencuri menyerah
terlebih dahulu sebelum ketahuan dan belum dipituskan hakim.
Nah sobat beriman di dunia
ini saja hukumannya sudah sangat besar apa lagi di akhirat. Jadi marilah kita
menjahui segala bemtuk larangan ALLAH SWT agar kita tidak termaksud orang yang
merugi AMIN. Demikianlah penjelasan saya mengenai mencuri terimakasi sobat
sudah membaca semoga bermanfaat bagi kita semua.
ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATU
Comments
Post a Comment