Zina dan hadnya(hukumanya)

Zina dan hadnya(hukumanya)


·       Pengertian zina
Zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang medatangkan syahwat, dalam persetubuhn yang haram, yang tidak terikat hubungan pernikahan yang jelas.
Secara halusnya zina dalah persetubuhan antara laki;laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan yang sah sesuai syariat islam.
·  Syarat di katakana zina
·        Islam. Seseorang yang bukan islam melakukan hubungan terlarang bukan lah dikatakan zina sebab kata zina berlaku di agama kita saja yaitu agma islam
·        Berakal. Artinya orang gila atau orang yang tidak waras apabila melakukan hubungan terlarang tidaklah dikatakan zina, sebab porang itu sedang hilang akal sehatnya pada saat itu.
·        Baligh. Seorang anak- anak yang melakukan hubungan terlarang bukan lah dikatakan zina sebab ia masih anak kecil yang belum tahu apa-apa.
·        Suka sama suka. Zina terjadi dikarnakan rasa suka sama suka antara si wanita dan si peria oleh sebab itu mereka mu melakukan hubungan maksiat itu karna telah di bawa oleh nafsunya. Kalua tidak suka sama suka itu didak dikatakan zina melainkan pemerkosaan, pencabulan.

·       Macam-macam zina
·        Zina mukhshan jina ini adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah atau menikah dengan demikian orang yang meliputi orah yang sudah menikah  yaitu suami, istri san yang sudah perna menikah yaitu janda, duda.

Hadnya yaitu rajam sampai mati dengan cara melemparinya dengan batu hingga pelaku zina itu benar –benar mati . walau demikian batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil, sebab sipelaku akan terlalu lama proses kematianya.kalau menggunakan batu yang terlalu besar akan mempercepat kematiannya jadi penagjaran kepada pezina tidak tercapai

·        Zina Ghairu mukhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum perah menikah seperti anak muda  atau remaja.
Hadnya yaitu di cambuk sebanyak 100× dan acara hukuman ini di saksikan banyak orang untuk menjadi pengajaran kejamnya hukuman bagi sipelaku zina, dan agar membuat efek jera bagi si pelaku zina.
Ada hukuman pengasingan 1 tahun bagi si pelaku zina tetapi para ulama berselisih pendapat adapaun pendapat dari beberapa ulama yaitu
·        Imam syafiˊi dan imam ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambuk 100× dan pengasingan selama 1 tahun.
·        Imam malik dan imam auzaˊI berpendapat bahwa had bagi si pezina laki-laki ghairu mukhshan  yaitu cabuk 100x dan pengasingan selama 1 tahun. Dan bai pezina perempuan cambuk 100x dan tidak diasingkan, karena wanita rentan dengan yang namanya dilecehkan dan aurat.
·        Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan adalah QS an-Nur ayat 2.

·         Dasar penetapan hukum zina
·        Ada empat orang saksi yang adil untuk menyatakan bahwa si pezina memang betul;betul berzina. Kesaksiannya harus sama mulai dari waktu, tempat, pelaku dan cara melakukanya.
·        Pelaku zina itu mengakui kesalahanya sendiri.
·        Hikmah di larangnya zina
·        Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik . karena anak dari hasi perzinaan umumnya kurang diperhatikan dan terurus.
·        Menjaga hargadiri dan kehormatan manusia.
·        Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam rumah tangga.
·        Memunculkan rasa kasih saying terhadaoanak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
·        Menjauhkan diri dari penyakit yaitu HIV AIDS
Segala yang di tetapkan oleh ALLAH SWT memiliki hikmah tersendiri seperti dilarang nya zina ini semoga bermanfaat 
Jangan lupa share,komen dan mampir lagi ya supaya dapat ilmu pengetahuan lainya assalamu ˊalaikum warahmatullahi wabarokatu

Comments

Popular posts from this blog

Penyamun perampok dan perompak

pengertian qadzaf,syarat had kadzaf,hukuman kadzaf,gugurnya hukuman kadzaf,hikmah dilarang qadzaf.

makalah Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbarukan,Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbaruk dan,PENGELOLAAN DAN PENYEDIAAN SUMBERDAYA DI INDONESIA