Zina dan hadnya(hukumanya)
Zina dan hadnya(hukumanya)
·
Pengertian zina
Zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat
kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang medatangkan syahwat,
dalam persetubuhn yang haram, yang tidak terikat hubungan pernikahan yang
jelas.
Secara halusnya zina dalah persetubuhan antara
laki;laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan yang sah sesuai syariat
islam.
· Syarat di katakana zina
·
Islam. Seseorang yang bukan islam melakukan hubungan terlarang bukan
lah dikatakan zina sebab kata zina berlaku di agama kita saja yaitu agma islam
·
Berakal. Artinya orang gila atau orang yang tidak waras apabila
melakukan hubungan terlarang tidaklah dikatakan zina, sebab porang itu sedang
hilang akal sehatnya pada saat itu.
·
Baligh. Seorang anak- anak yang melakukan hubungan terlarang bukan lah
dikatakan zina sebab ia masih anak kecil yang belum tahu apa-apa.
·
Suka sama suka. Zina terjadi dikarnakan rasa suka sama suka antara si
wanita dan si peria oleh sebab itu mereka mu melakukan hubungan maksiat itu
karna telah di bawa oleh nafsunya. Kalua tidak suka sama suka itu didak
dikatakan zina melainkan pemerkosaan, pencabulan.
·
Macam-macam zina
·
Zina mukhshan jina ini adalah zina yang
dilakukan oleh orang yang sudah pernah atau menikah dengan demikian orang yang meliputi
orah yang sudah menikah yaitu suami,
istri san yang sudah perna menikah yaitu janda, duda.
Hadnya yaitu rajam sampai mati dengan cara melemparinya
dengan batu hingga pelaku zina itu benar –benar mati . walau demikian batu yang
digunakan tidak boleh terlalu kecil, sebab sipelaku akan terlalu lama proses
kematianya.kalau menggunakan batu yang terlalu besar akan mempercepat
kematiannya jadi penagjaran kepada pezina tidak tercapai
·
Zina Ghairu mukhshan adalah zina yang dilakukan
oleh orang yang belum perah menikah seperti anak muda atau remaja.
Hadnya yaitu di cambuk sebanyak 100× dan acara hukuman ini di saksikan banyak orang
untuk menjadi pengajaran kejamnya hukuman bagi sipelaku zina, dan agar membuat
efek jera bagi si pelaku zina.
Ada hukuman pengasingan
1 tahun bagi si pelaku zina tetapi para ulama berselisih pendapat adapaun
pendapat dari beberapa ulama yaitu
·
Imam syafiˊi dan imam ahmad berpendapat
bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambuk 100× dan pengasingan selama 1 tahun.
·
Imam malik dan imam auzaˊI berpendapat bahwa had bagi si pezina laki-laki ghairu
mukhshan yaitu cabuk 100x dan
pengasingan selama 1 tahun. Dan bai pezina perempuan cambuk 100x dan tidak
diasingkan, karena wanita rentan dengan yang namanya dilecehkan dan aurat.
·
Dalil yang
menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan adalah QS an-Nur ayat 2.
·
Dasar penetapan hukum zina
·
Ada empat orang saksi yang adil untuk menyatakan bahwa si pezina memang
betul;betul berzina. Kesaksiannya harus sama mulai dari waktu, tempat, pelaku dan
cara melakukanya.
·
Pelaku zina itu mengakui kesalahanya sendiri.
·
Hikmah di larangnya zina
·
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik . karena anak dari hasi
perzinaan umumnya kurang diperhatikan dan terurus.
·
Menjaga hargadiri dan kehormatan manusia.
·
Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam rumah tangga.
·
Memunculkan rasa kasih saying terhadaoanak yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah.
·
Menjauhkan diri dari penyakit yaitu HIV AIDS
Segala yang di tetapkan oleh ALLAH SWT memiliki
hikmah tersendiri seperti dilarang nya zina ini semoga bermanfaat
Jangan lupa share,komen dan mampir
lagi ya supaya dapat ilmu pengetahuan lainya
assalamu ˊalaikum
warahmatullahi wabarokatu
Comments
Post a Comment