DOWNLOAD Makalah Pancasila Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

 

Makalah Pancasila

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

 

 

 

DISUSUN OLEH :

 

 

 

NAMA            :      1.

                 2.

KELOMPOK  :     

JURUSAN      :      

LOKAL          :       

 

 

 

 

 


KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan kita  semua kesehatan, sehingga kami  dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini dengan judul “pelaksanaan demokrasi di Indonesia”.

            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila . makalah ini mengulas tentang pelaksanaan pemerintahan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia ,demokrasi pancasila ,dan pemilu wujud budaya demokrasi di indonesia.

            Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini. Kami  juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

            Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna untuk meningkatkan dan memperbaiki pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

                                                                                                   19 oktober 2020 

                                                                                                           

                                                                                                            Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

KATA PENGANTAR. 1

Daftar Isi 2

BAB I 3

PENDAHULUAN.. 3

A.     LATAR BELAKANG.. 3

A.     RUMUSAN MASALAH.. 3

B.      TUJUAN PEMBAHASAN.. 3

BAB II 4

PEMBAHASAN.. 4

A.     Sistem Pemerintahan Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia. 4

1.      Demokrasi parlementer (1945 – 1959). 4

2.      Demokrasi Terpimpin (1959–1965). 6

3.      Demokrasi Mencari Bentuk (Pancasila/ Orde Reformasi) 1998- Sekarang. 8

B.  Demokrasi pancasila(1965-1968). 9

1.      Seminar Angkatan Darat ll, Agustus 1966. 9

2.      Musyawarah Nasional lll Persahi: The Rule of Low, December 1966 Azas Negara hukum Pancasila mengandung prinsip: 10

C.      Pemilu Wujud Budaya Demokrasi Indonesia. 11

BAB III 15

PENUTUP. 15

Daftar Pustaka. 16

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

         Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahanrakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuanyang sama bagi semua warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untukmendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pemilihan umum dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasiaktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

A.    RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?

2.      Apa saja macam macam demokrasi yang ada di indonesia?

3.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila?

4.      Bagaimana sistem pemilu di indonesia?

B.     TUJUAN PEMBAHASAN

1.untuk menetahui apa yang dimaksut dengan demokrasi.

2.Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.

3.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila.

4.Untuk mengetahui bagaimana sistem pemilu di indonesia

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Sistem Pemerintahan Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

            Dalam masa kemerdekaan indonesia lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik.ketika pasang surut politik tersebut ,konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan.mulai dari berlakunya UUD1945,UU RIS ,UUDS1950,sampai kembali lagi pada UUD1945 sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan secara penuh.demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan .ini lah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia :

1.       Demokrasi parlementer (1945 – 1959)

            Demokrasi Parlementer (l945-l959) Berdasarkan UUD l945 yang disahkan 18 Agustus l945, sistem pemerintahan Indonesia presidensial. Kekuasaan Presiden merupakan kekuasaan “tunggal” tanpa didampingi oleh kekuasaan lain. Oleh karena itu menjadi “bulan- bulan-an” Belanda dalam propaganda di luar negeri bahwa pemerintahan Indonesia yang dibentuk adalah pemerintahan dictator, pemerintahan terpusat atau terkonsentrasikan di satu tangan yaitu Presiden. Selanjutnya diambillah kebijakan:

o   Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun l945 tanggal 16 Oktober yang isinya mengubah kedudukan dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula hanya sebagai pembantu Presiden berdasarkan Aturan Peralihan pasal 4 menjadi sebuah lembaga pembuat Undang-undang bersama-sama dengan Presiden dan berfungsi menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

o   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember l945 yang isinya penetapan susunan Kabinet di bawah Perdana Menteri Sutan Syahrir dan mengubah sistem presidensial menjadi parlementer.

o   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember l945 tentang pembentukan partai-partai politik.

 

 

 

Sebab-sebab gagalnya praktek demokrasi parlementer di Indonesia adalah:

 1) Sistem multi partai

 2) Sikap mental partai yang belum demokratis

 3) Tidak ditemukan partai dominan, sehingga koalisi menjadi rapuh

            Sistem parlementer mendapatkan legalitasnya di dalam pasal 118 (2) Konstitusi RIS dan pasal 83 (2) UUDS. Tidak stabilnya pemerintahan 1945-1959 merupakan salah satu indikasi gagalnya suatu sistem politik, ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama 14 tahun 17 kali ganti Kabinet.

a.       Kabinet Hatta 19 Agt l945

b.       Kabinet Syahrir I 4 Nop l945

c.       Kabinet Syahrir II 29 Juni l945

d.       Kabinet Syahrir III 2 Oktober l946

e.       K.Amir Syarifuddin 3 Juli l947

f.        Kabinet Hatta II 29 Januari l948

g.       K.Sjafruddin Prawironagoro 19 Des l948

h.       Kabinet Hatta III 4 Agt l949

i.        Kabinet A. Halim 6 Januari l950

j.        Kabinet RIS/Hatta 9 Des l949

k.       Kabinet M. Natsir 6 Sept l950

l.        Kabinet Soekiman 27 April l951

m.     Kabinet Wilopo 3 April l952

n.       K.Ali Sastroamidjojo I 1 Agt l953

o.       K.Burhanudin Harahap 12 Agt l955

p.       K. Ali Sastroamidjojo II 24 Maret l956

q.       Kabinet Djuanda 9 April l957-9 Juli l959

            Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang – undang Dasar 1949 dan 1950 ternyata kurang cocok untuk Indonesia, meskipun berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Undang – undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya system parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai Kepala Negara konstitusional(constitusinal head) beserta menteri – menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.

            Umumnya kabinet dalam masa Pra- pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata – rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pemilihan umum tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.ditambah dengan tidak mampunya anggota partai – partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang – undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945, dengan demikian masa berdasarkan system parlementer berakhir. Demokrasi Terpimpin (l959-l965)

 Ditandai dengan Dekrit Presiden 5 Juli l959 kembali ke UUD l945, dengan ciri- ciri :

a.       Dominasi Presiden

b.       Terbatasnya peran partai

c.       Berkembangnya pengaruh komunis

d.       Meluasnya peranan ABRI dengan dwi fungsinya.

             Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang–Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang–kurangnya 5 tahun.Gerkan G 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya demokrasi Pancasila.

2.       Demokrasi Terpimpin (1959–1965) 

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :

a.       Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil

Adanya perwakilan rakyat menunjukkan pada masa ini sistem pemerintahan demokrasi tetap dilaksanakan meskipun dengan gaya berbeda. MPRS dan DPAS dibentuk tidak berdasarkan pemilihan umum, namun anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden Sukarno. Sedangkan ciri-ciri pemerintahan presidensil dibentuk mengikuti UUD 1945 dan mengingat kabinet parlemnter gagal memenuhi tugas dan tanggungjawabnya.

 

b.       Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga membentuk kabinet kerja, di mana para menteri bertanggungjawab kepadanya.

c.       Kekuasaan presiden tak terbatas

Kalau yang disebutkan di atas adalah ciri demokrasi secara umum yang dilaksanakan pada periode ini, maka kekuasaan presiden tak terbatas merupakan ciri khas demokrasi terpimpin yang ada di Indonesia. Presiden mempunyai kekuasaan hampir tanpa batas. Presiden menunjuk anggota DPRS, DPAS, dan MPRS sekaligus ketuanya. Sementara para ketua lembaga negara tersebut juga menjabat sebagai menteri di bawah presiden. Sehingga secara tidak langsung presiden menguasai semua lembaga negara. Bahkan presiden dapat membubarkan DPRGR ketika tidak menyetujui RAPBN yang disusun oleh pemerintah.

d.       Dibentuknya poros Nasakom

Padahal jelas dalam UUD 1945, Indonesia tidak mengakui komunis yang tidak beragama dan tidak memeprcayai adanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelaksanaanya membuat benturan antar kelompok dalam masyarakat semakin tajam.

e.       Penyederhanaan partai

Fungsi partai politik yang sangat banyak disederhanakan meskipun pemilihan umum belum akan diadakan kembali. Penyederhanaan partai ini dibuat dengan maksud memudahkan dan memperkecil pengaruh antar kelompok dan golongan. Beberapa partai dibubarkan juga karena mempunyai pikiran yang tidak sejalan dengan presiden. Salah satunya adalah pembubaran Masyumi.

f.        Peran serta ABRI dalam politik

ABRI yang awalnya mempunyai tugas, peran, dan wewenang dalam pertahanan dan keamanan negara diberikan peran sosial politik juga. Angkatan Darat termasuk yang mempunyai peran besar di sini. Peran dan fungsi ABRI yang demikian selanjutnya mempertajam konflik politik.

Puncaknya setelah pemberontakan G30S/Pki, presiden mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin berakhir karena beberapa penyebab antara lain :

·         Demokrasi terpimpin tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Pancasila dan UUD 1945.

·         Situasi politik dan terutama ekonomi yang memburuk. Dengan harga semakin tinggi sementara ketersediaan kebutuhan pokok sangat sulit.

 

 

3.       Demokrasi Mencari Bentuk (Pancasila/ Orde Reformasi) 1998- Sekarang.

            Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah Demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

 

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:

a.       Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.

b.       Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.

c.       Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN

d.       Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

e.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.

 

 

 

Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:

a.       banyaknya partai politik peserta pemilu.

b.       pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,

c.       pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.

d.       pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,

e.       pemilihan kepala daerah secara langsung.

f.        kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.

 

 

 

 

 

 

 

B.  Demokrasi pancasila(1965-1968)

 

            Landasan formil dari periode ini ialah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 serta Ketetapan – Ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, Ketetapan MPRS No.lll/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol, di samping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinanya tidak lagi mempunyai status menteri. Dewan Perwakilan Gotong Royong yang baru telah meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara anggota badan legislatif. anggota ABRI diberi landasan konstitusionil yang lebih formil. Selain dari itu beberapa hak azazi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepada partai – partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatanya, terutama menjelang pemilihan umum 1971.  

              Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan – golongan dalam masyarakat di samping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur secara terencana. Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas – batasnya tidak hanya oleh keadaan social, cultural, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh penilaian kita mengenai pengalaman kita dalam masa yang lampau. Kita telah sampai pada titik di mana disadari bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan tidak akan dapat memerintah secara efektif sekalipun program ekonominya teratur dan sehat.

   

beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar.

 

1.          Seminar Angkatan Darat ll, Agustus 1966

 

a)       Bidang politik dan konstitusionil

            Demokrasi pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali azas – azas Negara – Negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara.

b)      Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur

            Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi, yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia kearah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan – tuntutan abad ke 20

c)       Bidang ekonomi

            Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas – azas yang menjiwai ketentuan – ketentuan mengenai ekonomi dalam undang – undang dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara, yang antara lain mencakup:

§  Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunan kekayaan dan keuangan Negara.

§  Koperasi.

§  Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunanya.

§  Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2.       Musyawarah Nasional lll Persahi: The Rule of Low, December 1966 Azas Negara hukum Pancasila mengandung prinsip:

§  Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang           politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan.

§  Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu                           kekuasaan/kekuatan lain.

§  Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian               hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat                                     dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

 

3.   Symposium Hak – hak Azasi Manusia, juni 1967

            Apapun predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu harus demokrasi yang bertanggung jawab artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama kita.

              Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk – bentuk penetrapanya sesuai dengan kenyataan – kenyataan dan cita – cita bangsa .

            Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai , disemangati dan didasari oleh falsafah Pancasila. Demokrasi yang tetap mendasarkan pada konstitusi. Dijalankan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD l945 secara murni dan konsekuen. Semboyan “ Pembangunan ekonomi yes, politik no”

 

 

C.    Pemilu Wujud Budaya Demokrasi Indonesia

 

1.       Pengertian Pemilu.

 

            Pasal 1 nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Atau, secara ringkas dikemukakan oleh Harmaily Ibrahim bahwa, pemilu merupakan suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.

 

2.       Tujuan Pemilu:

a.       Memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan/permusyawaratan rakyat: memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD;

b.       Membentuk pemerintahan: memilih calon presiden dan wakil calon presiden, memilih calon kepala daerah;

c.       Melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan;

d.       Mempertahankan keutuhan negara;e.Menegakkan kedaulatan rakyat

e.       Mencapai tujuan negara.

 

3.       Fungsi Pemilu.

 

 Kristiadi mengemukakan fungsi pemilu, sebagai berikut:

a.    institusi dan instrumen untuk mengendalikan konflik-konflik kepentingan yang                     terjadi dalam masyarakat.

b.    Sarana untuk pergantian pemerintahan secara wajar dan damai.

c.     Untuk membangun basis legitimasi politik konstitusional.

d.    Untuk mengetahui tingkat kedewasaan dan kemantapan budaya politik nasional.

e.    Untuk memperoleh banyak informasi tentang pelbagai kebijakan dan permasalahan                     yang dihadapi bangsa dan negara dalam mewujudkan kesejahteraan warganya.

 

4.       Asas-asas Pelaksanaan Pemilu

 

            Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

             Penjelasan atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012. Asas langsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengankehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapatperlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

 

5.       Penyelenggara Pemilu.

 

            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No. 15 Tahun 2011), dalam Pasal 1 angka 5 menentukan bahwa, “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat dua institusi penyelenggara pemilu, yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

            Tetapi sesungguhnya masih terdapat satu institusi penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu

              KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Negara RI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) bahwa, “Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.   Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemilu di tingkat desa dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh PPS.

             Pelaksanaan pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri diselenggarakan olehPanitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU. Sedangkan untuk melaksanakan pemngutan suara di tempat pemungutan suara pemilu di luar negeri (TPSLN) dilakukan oleh untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), yang dibentuk oleh PPLN.

            Pelaksanaan pemlu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diawasi oleh suatu badan penyelenggaran pemilu yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

             Pengawasan pelaksanaan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) yang dibentuk oleh Bawaslu. Sedangkan pengawasan di wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota), yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.

 

6.       Perselisihan Hasil Pemilu.

 

            UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) menentukan tentang perselisihan hasil pemilu, misalnya dalam Pasal 271 dan 272. Pasal 271 pada prinsipnya menentukan bahwa, perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Pasal 272 menentukan bahwa Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK. UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wapres dapat diajukan keberatan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Keberatan diajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK (Pasal 201).

 

7.    Konstitusionalitas kewenangan MK mengadili perselisihan hasil Pemilukada.

            Salah satu perubahan penting mengenai sistem pemilu pasca reformasi adalah lembaga kekuasaan kehakiman diberikan wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legislatif maupun eksekutif. MK diberikan wewenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. MA mengadili sengketa sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan kewenangan Pengadilan Tinggi untuk pemilihan Bupati/Walikota (UU No. 32 Tahun 2004).

 

 

8.    Kapasitas MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada.

            Data menunjukkan bahwa MK sudah mengadili perselisihan hasil pemilukada sejak tahun 2008 hingga tahun 2016. Perkara perselisihan hasil pemilukada yang telah diterima sebanyak 883 perkara. Perkara yang sudah diputuskan sebanyak 849 dengan amar putusan: 73 dikabulkan; 459 ditolak; 288 tidak diterima; 26 ditarik kembali; dan 3 perkara gugur. Keseluruhan perkara tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus dalam waktu 45 hari. Hal itu tentu jauh lebih berat daripada penanganan perkara perselisihan pemilukada masa lalu. Kapasitas kelembagaan MK memutus perkara dalam jumlah besar dan dalam tenggat waktu tertentu sesungguhnya telah teruji, misal pada saat memutus perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Pada Pemilu 2014, MK telah memutus 903 perkara dalam waktu 30 hari kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

 

a.       demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. beberapa demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia :

1.       Demokrasi perlementer(1945-1959)

2.       Demokrasi terpimpin(1959-1965)

3.       Demokrasi pancasila(1965-1998)

b.       Demokrasi mencari bentuk (pancasila/orde reformasi )1998 sampai sekarang.

c.       Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang menjiwai,disemangati dan didasari oleh filsafah pancasila.

d.       Landasan formil dari demokrasi pancasila adalah pancasila,undang undang dasar 1945 dan ketetapan MPRS.

e.       Pasal 1 nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

 

LINK DOWNLOAD FILE

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

            Tri,dwi sulisworo.Dikdik,wahyunigsih.Arif,baegaqi.2021.DEMOKRASI.

Suantra,I nengah.nurmawati,made.2016.PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Penyamun perampok dan perompak

pengertian qadzaf,syarat had kadzaf,hukuman kadzaf,gugurnya hukuman kadzaf,hikmah dilarang qadzaf.

makalah Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbarukan,Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbaruk dan,PENGELOLAAN DAN PENYEDIAAN SUMBERDAYA DI INDONESIA