DOWNLOAD Makalah Pancasila Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Makalah Pancasila
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
1.
2.
KELOMPOK :
JURUSAN :
LOKAL
:
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang
masih memberikan kita semua kesehatan,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah ini dengan judul “pelaksanaan demokrasi di Indonesia”.
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila . makalah ini
mengulas tentang pelaksanaan pemerintahan demokrasi yang pernah berlaku di
Indonesia ,demokrasi pancasila ,dan pemilu wujud budaya demokrasi di indonesia.
Kami mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam menyusun makalah ini. Kami juga berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Dengan segala kerendahan hati,
kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna
untuk meningkatkan dan memperbaiki pembuatan makalah pada tugas yang lain dan
pada waktu mendatang.
19 oktober 2020
Penyusun
A. Sistem Pemerintahan Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di
Indonesia
1. Demokrasi parlementer (1945 – 1959)
2. Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
3. Demokrasi Mencari Bentuk (Pancasila/ Orde Reformasi)
1998- Sekarang.
B. Demokrasi pancasila(1965-1968)
1. Seminar Angkatan Darat ll, Agustus 1966
C. Pemilu Wujud Budaya Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut
serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahanrakyat.
Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuanyang sama bagi semua
warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untukmendukung sistem politik yang
demokratis adalah melalui Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk
memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan
daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945. Pemilihan umum dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan
kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai
demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasiaktif
dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang
demokratis.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa saja macam macam demokrasi yang ada di
indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila?
4. Bagaimana sistem pemilu di indonesia?
1.untuk menetahui apa yang dimaksut dengan demokrasi.
2.Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
3.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
demokrasi pancasila.
4.Untuk mengetahui bagaimana sistem pemilu di indonesia
A. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
Dalam masa kemerdekaan indonesia lebih dari 70 tahun telah mengalami
berbagai masa pasang surut politik.ketika pasang surut politik tersebut ,konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan.mulai
dari berlakunya UUD1945,UU RIS ,UUDS1950,sampai kembali lagi pada UUD1945
sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan
secara penuh.demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali
mengalami perubahan .ini lah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di
Indonesia :
1.
Demokrasi parlementer (1945 –
1959)
Demokrasi Parlementer
(l945-l959) Berdasarkan UUD l945 yang disahkan 18 Agustus l945, sistem
pemerintahan Indonesia presidensial. Kekuasaan Presiden merupakan kekuasaan
“tunggal” tanpa didampingi oleh kekuasaan lain. Oleh karena itu menjadi “bulan-
bulan-an” Belanda dalam propaganda di luar negeri bahwa pemerintahan Indonesia
yang dibentuk adalah pemerintahan dictator, pemerintahan terpusat atau
terkonsentrasikan di satu tangan yaitu Presiden. Selanjutnya
diambillah kebijakan:
o
Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun l945 tanggal 16 Oktober yang
isinya mengubah kedudukan dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang semula hanya sebagai pembantu Presiden berdasarkan Aturan Peralihan pasal
4 menjadi sebuah lembaga pembuat Undang-undang bersama-sama dengan Presiden dan
berfungsi menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
o
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember l945
yang isinya penetapan susunan Kabinet di bawah Perdana Menteri Sutan Syahrir
dan mengubah sistem presidensial menjadi parlementer.
o
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember l945 tentang pembentukan
partai-partai politik.
Sebab-sebab gagalnya praktek demokrasi parlementer di Indonesia adalah:
1) Sistem multi partai
2) Sikap mental partai yang belum
demokratis
3) Tidak ditemukan partai dominan,
sehingga koalisi menjadi rapuh
Sistem parlementer
mendapatkan legalitasnya di dalam pasal 118 (2) Konstitusi RIS dan pasal 83 (2)
UUDS. Tidak stabilnya pemerintahan 1945-1959 merupakan salah satu indikasi
gagalnya suatu sistem politik, ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama
14 tahun 17 kali ganti Kabinet.
a.
Kabinet Hatta 19 Agt l945
b.
Kabinet Syahrir I 4 Nop l945
c.
Kabinet Syahrir II 29 Juni l945
d.
Kabinet Syahrir III 2 Oktober l946
e.
K.Amir Syarifuddin 3 Juli l947
f.
Kabinet Hatta II 29 Januari l948
g.
K.Sjafruddin Prawironagoro 19 Des l948
h.
Kabinet Hatta III 4 Agt l949
i.
Kabinet A. Halim 6 Januari l950
j.
Kabinet RIS/Hatta 9 Des l949
k.
Kabinet M. Natsir 6 Sept l950
l.
Kabinet Soekiman 27 April l951
m.
Kabinet Wilopo 3 April l952
n.
K.Ali Sastroamidjojo I 1 Agt l953
o.
K.Burhanudin Harahap 12 Agt l955
p.
K. Ali Sastroamidjojo II 24 Maret l956
q.
Kabinet Djuanda 9 April l957-9 Juli l959
Sistem parlementer yang
mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat
dalam Undang – undang Dasar 1949 dan 1950 ternyata kurang cocok untuk
Indonesia, meskipun berjalan secara memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Undang
– undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya system parlementer di mana badan
eksekutif terdiri dari Presiden sebagai Kepala Negara
konstitusional(constitusinal head) beserta menteri – menterinya yang mempunyai
tanggung jawab politik.
Umumnya
kabinet dalam masa Pra- pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak
dapat bertahan lebih lama dari rata – rata delapan bulan, dan hal ini
menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak
mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pemilihan umum tahun 1955
tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindarkan perpecahan
yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah.ditambah dengan
tidak mampunya anggota partai – partai yang tergabung dalam konstituante untuk
mencapai consensus mengenai dasar Negara untuk undang – undang dasar baru,
mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945, dengan
demikian masa berdasarkan system parlementer berakhir. Demokrasi Terpimpin
(l959-l965)
Ditandai dengan Dekrit Presiden 5
Juli l959 kembali ke UUD l945, dengan ciri- ciri :
a.
Dominasi Presiden
b.
Terbatasnya peran partai
c.
Berkembangnya pengaruh komunis
d.
Meluasnya peranan ABRI dengan dwi fungsinya.
Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai
suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang–Undang Dasar 1945 membuka kesempatan
bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang–kurangnya 5 tahun.Gerkan G
30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya
demokrasi Pancasila.
2.
Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
Setelah dikeluarkannya Dekrit
Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini
tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan
pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante
tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :
a. Adanya perwakilan rakyat
dan sistem pemerintahan presidensil
Adanya perwakilan rakyat menunjukkan
pada masa ini sistem pemerintahan demokrasi tetap dilaksanakan meskipun dengan
gaya berbeda. MPRS dan DPAS dibentuk tidak berdasarkan pemilihan umum, namun
anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden Sukarno. Sedangkan ciri-ciri pemerintahan presidensil dibentuk mengikuti UUD 1945
dan mengingat kabinet parlemnter gagal memenuhi tugas dan tanggungjawabnya.
b. Kedudukan presiden
sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa
presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga membentuk
kabinet kerja, di mana para menteri bertanggungjawab kepadanya.
c. Kekuasaan presiden tak terbatas
Kalau yang disebutkan di atas adalah ciri
demokrasi secara umum yang dilaksanakan pada periode ini, maka kekuasaan
presiden tak terbatas merupakan ciri khas demokrasi terpimpin yang ada di
Indonesia. Presiden
mempunyai kekuasaan hampir tanpa batas. Presiden menunjuk anggota DPRS, DPAS,
dan MPRS sekaligus ketuanya. Sementara para ketua lembaga negara tersebut juga
menjabat sebagai menteri di bawah presiden. Sehingga secara tidak langsung
presiden menguasai semua lembaga negara. Bahkan presiden dapat membubarkan
DPRGR ketika tidak menyetujui RAPBN yang disusun oleh pemerintah.
d. Dibentuknya poros Nasakom
Padahal jelas dalam UUD 1945, Indonesia tidak
mengakui komunis yang tidak beragama dan tidak memeprcayai adanya Ketuhanan
Yang Maha Esa. Pelaksanaanya membuat benturan antar kelompok dalam masyarakat
semakin tajam.
e. Penyederhanaan partai
Fungsi partai politik yang sangat banyak disederhanakan
meskipun pemilihan umum belum akan diadakan kembali. Penyederhanaan partai ini
dibuat dengan maksud memudahkan dan memperkecil pengaruh antar kelompok dan
golongan. Beberapa partai dibubarkan juga karena mempunyai pikiran yang tidak
sejalan dengan presiden. Salah satunya adalah pembubaran
Masyumi.
f.
Peran serta
ABRI dalam politik
ABRI yang awalnya mempunyai tugas,
peran, dan wewenang dalam pertahanan dan keamanan negara diberikan peran sosial
politik juga. Angkatan Darat termasuk yang mempunyai peran besar di sini. Peran
dan fungsi ABRI yang demikian selanjutnya mempertajam konflik politik.
Puncaknya setelah pemberontakan
G30S/Pki, presiden mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Kekuasaan demokrasi terpimpin berakhir karena
beberapa penyebab antara lain :
·
Demokrasi
terpimpin tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Pancasila dan UUD 1945.
·
Situasi
politik dan terutama ekonomi yang memburuk. Dengan harga semakin tinggi
sementara ketersediaan kebutuhan pokok sangat sulit.
3. Demokrasi Mencari Bentuk (Pancasila/ Orde
Reformasi) 1998- Sekarang.
Berakhirnya masa Orde
Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada
saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J. Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah Demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Masa reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a.
Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang
Pokok-Pokok Reformasi.
b.
Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang
Referendum.
c.
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d.
Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,
II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.
Sebagai upaya
perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan,
yaitu:
a.
banyaknya partai politik peserta pemilu.
b.
pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c.
pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR,
MPR, dan DPD.
d.
pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan
jurdil,
e.
pemilihan kepala daerah secara langsung.
f.
kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
B. Demokrasi pancasila(1965-1968)
Landasan
formil dari periode ini ialah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 serta
Ketetapan – Ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap Undang – Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi
Terpimpin, Ketetapan MPRS No.lll/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup
untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan
elektif setiap lima tahun. Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi
beberapa hak kontrol, di samping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu
pemerintah. Pimpinanya tidak lagi mempunyai status menteri. Dewan Perwakilan
Gotong Royong yang baru telah meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada
presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara
anggota badan legislatif. anggota ABRI diberi landasan konstitusionil yang
lebih formil. Selain dari itu beberapa hak azazi diusahakan supaya
diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada
pers untuk menyatakan pendapat, dan kepada partai – partai politik untuk
bergerak dan menyusun kekuatanya, terutama menjelang pemilihan umum 1971.
Dengan
demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan – golongan dalam masyarakat
di samping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur secara terencana.
Perkembangan demokrasi di Negara kita di tentukan batas – batasnya tidak hanya
oleh keadaan social, cultural, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh
penilaian kita mengenai pengalaman kita dalam masa yang lampau. Kita telah
sampai pada titik di mana disadari bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan
tidak akan dapat memerintah secara efektif sekalipun program ekonominya teratur
dan sehat.
beberapa perumusan mengenai Demokrasi
Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar.
1.
Seminar
Angkatan Darat ll, Agustus 1966
a)
Bidang politik dan konstitusionil
Demokrasi pancasila
seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan
kembali azas – azas Negara – Negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan
oleh segenap warga Negara.
b)
Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat
yang adil dan makmur
Elan revolusioner untuk
menyelesaikan revolusi, yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia kearah
kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan – tuntutan abad ke 20
c)
Bidang ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas
– azas yang menjiwai ketentuan – ketentuan mengenai ekonomi dalam undang –
undang dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua
warga Negara, yang antara lain mencakup:
§ Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunan kekayaan dan keuangan Negara.
§ Koperasi.
§ Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunanya.
§ Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
§ Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik,
hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan.
§ Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain.
§ Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum
yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan
dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium
Hak – hak Azasi Manusia, juni 1967
Apapun
predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita maka demokrasi itu harus
demokrasi yang bertanggung jawab artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa
tanggung jawab terhadap Tuhan dan sesama kita.
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang
bentuk – bentuk penetrapanya sesuai dengan kenyataan – kenyataan dan cita –
cita bangsa .
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai , disemangati dan didasari oleh falsafah Pancasila.
Demokrasi yang tetap mendasarkan pada konstitusi. Dijalankan dengan berdasarkan
Pancasila dan UUD l945 secara murni dan konsekuen. Semboyan “ Pembangunan
ekonomi yes, politik no”
C.
Pemilu Wujud Budaya Demokrasi Indonesia
1.
Pengertian Pemilu.
Pasal 1 nomor 1 UU
No. 15 Tahun 2011 menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Atau, secara
ringkas dikemukakan oleh Harmaily Ibrahim bahwa, pemilu merupakan suatu cara
untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
2. Tujuan
Pemilu:
a.
Memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan/permusyawaratan rakyat: memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b.
Membentuk pemerintahan: memilih calon presiden dan wakil calon
presiden, memilih calon kepala daerah;
c.
Melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan;
d.
Mempertahankan keutuhan negara;e.Menegakkan
kedaulatan rakyat
e.
Mencapai tujuan negara.
3.
Fungsi Pemilu.
Kristiadi mengemukakan fungsi pemilu, sebagai
berikut:
a. institusi
dan instrumen untuk mengendalikan konflik-konflik kepentingan yang terjadi
dalam masyarakat.
b. Sarana
untuk pergantian pemerintahan secara wajar dan damai.
c. Untuk membangun
basis legitimasi politik konstitusional.
d. Untuk
mengetahui tingkat kedewasaan dan kemantapan budaya politik nasional.
e. Untuk
memperoleh banyak informasi tentang pelbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi bangsa dan
negara dalam mewujudkan kesejahteraan warganya.
4. Asas-asas
Pelaksanaan Pemilu
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008
(Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Penjelasan
atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012.
Asas langsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat
memilih sesuai dengankehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat
pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu
mendapatperlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
5. Penyelenggara
Pemilu.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No. 15 Tahun
2011), dalam Pasal 1 angka 5 menentukan bahwa, “Penyelenggara Pemilu adalah
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum
dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”.
Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat dua institusi penyelenggara pemilu,
yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tetapi
sesungguhnya masih terdapat satu institusi penyelenggara pemilu, yaitu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu
KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional
untuk seluruh wilayah Negara RI. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) bahwa, “Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia”. Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU
Provinsi, sedangkan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan pemilu
di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Pemilu di tingkat desa dilaksanakan oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan
untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan
oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh PPS.
Pelaksanaan
pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri diselenggarakan olehPanitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU. Sedangkan untuk melaksanakan
pemngutan suara di tempat pemungutan suara pemilu di luar negeri (TPSLN)
dilakukan oleh untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
(KPPSLN), yang dibentuk oleh PPLN.
Pelaksanaan
pemlu di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diawasi oleh suatu badan
penyelenggaran pemilu yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengawasan
pelaksanaan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu
Provinsi (Bawaslu Provinsi) yang dibentuk oleh Bawaslu. Sedangkan pengawasan di
wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
(Panwaslu Kabupaten/Kota), yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.
6. Perselisihan Hasil
Pemilu.
UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg)
menentukan tentang perselisihan hasil pemilu, misalnya dalam Pasal 271 dan 272.
Pasal 271 pada prinsipnya menentukan bahwa, perselisihan hasil Pemilu adalah
perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional. Pasal 272 menentukan bahwa Peserta Pemilu dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara
oleh KPU kepada MK. UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa Pasangan
Calon Presiden dan Wapres dapat diajukan keberatan hanya terhadap hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau
penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Keberatan diajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. MK memutus
perselisihan yang timbul akibat keberatan tersebut paling lama 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK (Pasal 201).
7.
Konstitusionalitas kewenangan MK mengadili
perselisihan hasil Pemilukada.
Salah satu perubahan
penting mengenai sistem pemilu pasca reformasi adalah lembaga kekuasaan
kehakiman diberikan wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
legislatif maupun eksekutif. MK diberikan wewenang menyelesaikan perselisihan
hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. MA
mengadili sengketa sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan
kewenangan Pengadilan Tinggi untuk pemilihan Bupati/Walikota (UU No. 32 Tahun
2004).
8.
Kapasitas MK untuk menyelesaikan perselisihan
hasil pemilukada.
Data menunjukkan bahwa MK
sudah mengadili perselisihan hasil pemilukada sejak tahun 2008 hingga tahun
2016. Perkara perselisihan hasil pemilukada yang telah diterima sebanyak 883
perkara. Perkara yang sudah diputuskan sebanyak 849 dengan amar putusan: 73 dikabulkan;
459 ditolak; 288 tidak diterima; 26 ditarik kembali; dan 3 perkara gugur.
Keseluruhan perkara tersebut harus diperiksa, diadili, dan diputus dalam waktu
45 hari. Hal itu tentu jauh lebih berat daripada penanganan perkara
perselisihan pemilukada masa lalu. Kapasitas kelembagaan MK memutus perkara
dalam jumlah besar dan dalam tenggat waktu tertentu sesungguhnya telah teruji,
misal pada saat memutus perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Pada
Pemilu 2014, MK telah memutus 903 perkara dalam waktu 30 hari kerja.
A.
Kesimpulan
a.
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. beberapa demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia :
1.
Demokrasi perlementer(1945-1959)
2.
Demokrasi terpimpin(1959-1965)
3.
Demokrasi pancasila(1965-1998)
b.
Demokrasi mencari bentuk (pancasila/orde
reformasi )1998 sampai sekarang.
c.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang
menjiwai,disemangati dan didasari oleh filsafah pancasila.
d.
Landasan formil dari demokrasi pancasila
adalah pancasila,undang undang dasar 1945 dan ketetapan MPRS.
e.
Pasal 1 nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011
menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tri,dwi sulisworo.Dikdik,wahyunigsih.Arif,baegaqi.2021.DEMOKRASI.
Suantra,I
nengah.nurmawati,made.2016.PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM.
Comments
Post a Comment