Posts

Showing posts from November, 2018

Penyamun perampok dan perompak

Image
Penyamun perampok dan perompak ASSALAMU ALAIKUM   sobat beriman kali ini I SMART akan ngasi ilmu yang insya ALLAH bermanfaat bai kita semuani sob jadi temakita kali ini adalah menjauhi ahlak tercela seperti menyamun, merampok dan merompak ni sob jadi mari simak sama sama ya.   A.    PENGERTIAN PENYAMUN, PERAMPOK DAN PEROMPAK        1.     Pengertian penyamun Penyamun adalah seseorang yang melakukan kejahatan di tempat yang sepi, di tengah jalan dan menggunakan alat yang berbahaya.        2.     Pengertian perampok Perampok adalah suatu kelompok yang melakukan tindak kejahatan dan di lakukan di tempat umum seperti pasar, pajak dan tempat-tempat umum lainya dan menggunakan alat-alat yang berbahaya.        3.     Perngertian perompak Perompak adalah suatu kejahatan yang dilakukan di di laut   dan berkelompok contohnya bajak laut. Peara perompak melakukan alat yang berbahaya dan mematikan.   B.    HUKUM DARI PENYAMUN, PERAMPOK DAN PERAMPOK. Seperti yan

hukum mencuri dalam islam

mencuri Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu Holo sahabat beriman tindak kriminalitas pencurian adalah didakan yang di larang oleh ALLAH SWT karna hal ini dapat merugikan mulai dari harta, jiwa, raga. Nah pada pembahasan kali ini I SMART akan menjelesakan pada sahabat semua tentang “mencuri” syarat berlakunya had mencuri, penegasan bahwa tertuduh mencuri, kadar barang curian, had mencuri. Jadi mari sama-sama kita simak pembahasan kali ini dengan baik agar menjadi berkah bagi kita AMIN.   1.     Pengertian mencuri Mencuri adalah mengambil harta/hak orang lain secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan.dan hukum mencuri HARAM.   2.     Syarat berlakunya had (hukuman)mencuri ·          Mukallaf. ·          Barang milik orang lain. ·          Disimpan di tempat tertentu. ·          Tidak ada izin si pemilik.   3.     Penegasan bahwa tertuduh mencuri ·          Ada dua orang saksi yang adil. ·          Ada barang yang dicuri. ·   

pengertian qadzaf,syarat had kadzaf,hukuman kadzaf,gugurnya hukuman kadzaf,hikmah dilarang qadzaf.

Image
Qadzaf   Assalamu alaikum warhmatullahi wabarokatu, halo kaum muslim yang beriman nah kali ini I SMART mau bagi ilmu yang insyaallah bermanfaat bai kita semua nih, kaliini judul kita adalah QADZAF diman qadzaf adalah oerbuatan yang dilarang oleh ALLAH SWT, jadi saya akan bagiin apa itu qadzaf,syaratnya, hadnya,gugurnya qadzaf dan hikmah dilarang nya qadzaf baiklah mari kita simak penjelasan berikut.   1.     Pengertian qadzaf Qadzaf berarti melempar tuduhan, yakni menuduh oraang baik-baik lagi beriman melakukan hal yang dilaarang oleh ALLAH SWT yakni  zina . .           2.       Syarat berlakunya had (HUKUMAN) zina Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf   yang dijaatuhi terhadap penuduh zina sebagai berikut: ·          Tertuduh berjina adalah mukhsahan. Pengertian mukshan dalam qadzaf adalah orang baik lagi beriman yang benar tidakberzina. Adapun dalam pembahasan zina adalah orang yang sudah menikah, jadi mukhsan zina dan qadzaf berbeda. ·          Penuduh b

khamr, hukum khamr,had khamr,dan sifat khamr

Image
KHAMAR   Assalamu alaikum warhmatullahi wabarokatu   Halo sobat beriman . Zaman sekarang orang sudah banyak yang tidak memandang sesuatu yang di konsumsinya itu halal atu tidak, baik atau tidak seperti mengkonsumsi khamr. Nah apasi khmr itu? Baiklah kali ini I SMART akan memnbahas tentang khmar.     1.     Pengertian khmar Khamar adalah berarti menutupi alkal. Jadi khamar segala minuman, makanan dan jenis lain yang dapat memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. Seperti mengonsumsi obat-obatn terlarang, meminum minuman keras dan lain sebagainya.     2.     Hukum khamr Sudah menjadi ketentuan bahwa sanya minuman kerasitu haram. Mengonsumsi khamar adalah dosa besa. Hal ini dilandasi QS al-maidah :90     3.     Had (hukum) minum khamr Had khamar= cambuk 80 kali ·          Mayoritas ulama diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali ·          Imam syafiËŠI, abu daud dan u

Zina dan hadnya(hukumanya)

Zina dan hadnya(hukumanya) ·        Pengertian zina Zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin perempuan yang medatangkan syahwat, dalam persetubuhn yang haram, yang tidak terikat hubungan pernikahan yang jelas. Secara halusnya zina dalah persetubuhan antara laki;laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan yang sah sesuai syariat islam. ·   Syarat di katakana zina ·         Islam. Seseorang yang bukan islam melakukan hubungan terlarang bukan lah dikatakan zina sebab kata zina berlaku di agama kita saja yaitu agma islam ·         Berakal. Artinya orang gila atau orang yang tidak waras apabila melakukan hubungan terlarang tidaklah dikatakan zina, sebab porang itu sedang hilang akal sehatnya pada saat itu. ·         Baligh. Seorang anak- anak yang melakukan hubungan terlarang bukan lah dikatakan zina sebab ia masih anak kecil yang belum tahu apa-apa. ·         Suka sama suka. Zina terjadi dikarnakan rasa suka s

ppt POTENSI DAN PERSEBARAN SUMBERDAYA UNTUK PENYEDIAAN BAHAN INDUSTRI

makalah Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbarukan,Potensi dan persebaran sumber daya untuk penyediaan energi baru dan terbaruk dan,PENGELOLAAN DAN PENYEDIAAN SUMBERDAYA DI INDONESIA

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat ALLAH SWT karna rida dan hidayahnya kami dari kelompok VI geografi yang berjudul “dapat melesaikan makalah kami. Salawat dan salam kita hadiahkan ke ruh nabi besar nabi MUHAMMAD SAW yang safat nya kita harapkan di hari kemudian. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan pengalamankita bersama, untuk kedepanya agar kami dapat menambah dan memperbaiki kesalahan. Maaf apa bila ada keasalahan Karena kami samasama dalam tahap belajar. Olehkarna itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua untuk membangun kami ke depanya                                                                                     Padangsidimpuan November 2018                                                                                                                                                                                               Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………….. .…………1 D